Kalkulator THR

Hitung THR proporsional atau 1 bulan upah. Dasar hukum: Permenaker 6/2016 (Pasal 3 dan 4).

Rumus singkat
  • ≥ 12 bulan: THR = 1 × upah (Pasal 3)
  • 1 s/d 11 bulan: THR = (masa ÷ 12) × upah (Pasal 4)
  • < 1 bulan: umumnya belum berhak (Pasal 2)
  • Lihat pasal lengkap & tautan JDIH

Langkah 1

Upah per bulan

Satu angka dasar THR: pokok + tunjangan tetap, atau total upah

Komponen upah

Contoh plafon upah

Rp
Rp

Transport, jabatan, dll.

Langkah 2

Masa kerja

Lama kerja terus-menerus (menentukan proporsional atau 1 bulan upah)

Masa kerja terus-menerus

Pintasan tenor

bulan

Minimal 1 bulan untuk berhak THR

  • Isi upah sebulan agar THR bisa dihitung.

Hasil simulasi

Isi upah dan masa kerja di atas

Lengkapi langkah 1 dan 2

Isi upah sebulan dan masa kerja. Hasil THR, skenario, dan tautan PPh 21 muncul otomatis di sini.

Dasar hukum

Tarif acuan: UU 13/2003 · PP 35/2021 · Juni 2026

Rumus di kalkulator ini mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebagai pelaksanaan ketentuan pengupahan (PP 78/2015).

Pasal yang dipakai di simulasi

PasalIsi (ringkas)Di Hitung
Pasal 2Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja secara terus-menerus minimal 1 (satu) bulan.Masa kerja di bawah 1 bulan: simulasi mengasumsikan THR = 0.
Pasal 3Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar 1 (satu) bulan upah.Masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 × upah sebulan.
Pasal 4Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan: THR proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja/12 × 1 bulan upah.Masa kerja 1 s/d 11 bulan: THR = (masa kerja ÷ 12) × upah.
Pasal 5THR dibayar paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan.Bukan angka di kalkulator, hanya pengingat batas waktu bayar.

Dokumen peraturan (sumber resmi)

  • Tunjangan Hari Raya bagi pekerja/buruh di perusahaan

    Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

    Peraturan utama yang dipakai kalkulator ini. Ditetapkan 8 Maret 2016, berlaku sejak diundangkan. Menggantikan Permenakertrans PER.04/MEN/1994.

    Buka di JDIH BPK / Kemnaker
  • Pengupahan

    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

    Pasal 7 ayat (3): ketentuan THR diatur dengan Peraturan Menteri. Permenaker 6/2016 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan ini.

    Buka di JDIH BPK / Kemnaker
  • Ketentuan umum ketenagakerjaan

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Landasan besar hubungan kerja di Indonesia. Detail besaran dan tata cara THR di perusahaan diatur lebih lanjut di peraturan turunan (Permenaker 6/2016).

    Buka di JDIH BPK / Kemnaker
  • PKWT (bukan THR)

    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

    Mengatur uang kompensasi akhir PKWT. THR pekerja kontrak tetap mengacu Permenaker 6/2016, bukan menggantikan THR.

    Buka di JDIH BPK / Kemnaker

Simulasi mengikuti rumus Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016. Definisi upah sebulan (pokok, tunjangan tetap, atau clean wages) mengikuti kebijakan perusahaan dan praktik payroll. Bukan penawaran atau slip resmi HR.