Pajak · Panduan

Cara hitung bea meterai Rp 10.000 per lembar

Panduan bea meterai UU 10/2020: tarif per lembar, kwitansi >Rp 5 jt, perjanjian, e-Meterai, contoh, dan simulasi gratis.

Terakhir diperbarui: Juni 2026

Ringkasan

Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang distempel sebagai alat bukti. Tarif resmi saat ini Rp 10.000 per dokumen menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU HPP / bea meterai).

Dokumen wajib distempel meliputi perjanjian, akta notaris, kwitansi di atas Rp 5 juta, surat berharga, dan dokumen lain di Pasal 6.

e-Meterai (meterai elektronik) memakai nominal yang sama (PP 86/2021). Simulasi edukatif; konfirmasi jenis dokumen ke notaris atau ahli pajak.

Tarif Rp 10.000 per lembar

UU 10/2020 Pasal 5: tarif bea meterai Rp 10.000 untuk setiap dokumen yang distempel.

Setiap rangkap asli atau salinan yang dipakai sebagai alat bukti umumnya distempel terpisah.

Total biaya = (lembar asli + lembar salinan) × Rp 10.000.

Kapan kwitansi wajib distempel?

Kwitansi penerimaan uang wajib bea meterai jika nominal lebih dari Rp 5 juta (Pasal 6 ayat 1 huruf d).

Di bawah ambang tersebut, kwitansi tidak wajib distempel menurut aturan umum objek bea meterai.

Perjanjian tanpa ambang nominal: surat perjanjian/pernyataan sebagai alat bukti termasuk objek Pasal 6.

Fisik vs e-Meterai

Meterai tempel fisik dan e-Meterai sama nominalnya Rp 10.000 per dokumen.

e-Meterai dibeli dan ditempel digital via sistem resmi (PP 86/2021).

Simulasi kalkulator tidak membedakan channel; fokus jumlah lembar × tarif.

Langkah hitung bea meterai

Langkah

  1. 1

    Tentukan jenis dokumen

    Perjanjian, kwitansi, akta, surat berharga, atau dokumen sebut nominal.

  2. 2

    Cek ambang nominal

    Kwitansi dan sebut nominal: wajib jika > Rp 5 juta.

  3. 3

    Hitung lembar

    Asli + salinan yang akan dipakai sebagai alat bukti.

  4. 4

    Kalikan tarif

    Total = jumlah lembar × Rp 10.000.

Rumus

Rumus bea meterai

Total = (lembar asli + lembar salinan) × Rp 10.000

UU 10/2020 Pasal 5. Sesuaikan jika peraturan berubah.

Contoh perjanjian sewa

Perjanjian sewa ruko: 1 asli + 2 salinan = 3 lembar.

Total = 3 × Rp 10.000 = Rp 30.000.

Tambahkan PPh Final sewa jika relevan (kalkulator terpisah).

Coba simulasi langsung

Hitung bea meterai Rp 10.000 per lembar (UU 10/2020). Perjanjian, kwitansi >Rp 5 jt, akta, e-Meterai. Gratis, tanpa akun, dengan dasar peraturan di halaman kalkulator.

Buka kalkulator bea meterai

Panduan terkait

Istilah pencarian

Topik yang sering dicari

  • cara hitung bea meterai
  • berapa meterai perjanjian
  • tarif bea meterai 10000
  • e-meterai berapa

Pertanyaan umum (FAQ)

Berapa tarif bea meterai 2025?(buka)

Rp 10.000 per dokumen yang distempel (UU 10/2020 Pasal 5). e-Meterai nominal sama.

Apakah salinan perlu distempel?(buka)

Ya, setiap rangkap asli atau salinan yang dipakai sebagai alat bukti umumnya distempel terpisah.

Kwitansi Rp 4 juta perlu meterai?(buka)

Umumnya tidak wajib, karena di bawah ambang Rp 5 juta (Pasal 6 ayat 1 huruf d).

Apa beda meterai fisik dan e-Meterai?(buka)

Nominal sama. e-Meterai digital via sistem resmi PP 86/2021.

Apakah invoice PPN perlu meterai?(buka)

Faktur pajak dan invoice bisnis berbeda objek. Bea meterai untuk dokumen Pasal 6; PPN diatur UU HPP terpisah.

Metodologi dan sumber peraturan dijelaskan di halaman Metodologi.