Pekerjaan
Dasar hukumTautan simulasi

Berapa pesangon saya saat PHK?

Simulasi UPH, UPMK, UPHak (PKWTT) atau kompensasi PKWT. Tier masa kerja UU 13/2003, pengali alasan PHK Pasal 162.

Kalkulator pesangon / PHK

Estimasi UPH, UPMK, UPHak (PKWTT) atau kompensasi PKWT. Dasar: UU 13/2003 Pasal 156–162.

Upah sebulan

Contoh upah

Rp
Masa kerja

Preset masa kerja

Jenis kontrak
Alasan berhenti

Mempengaruhi pengali UPH (Pasal 162). UPMK tetap penuh di simulasi.

Cuti belum diambil (hari)

Isi upah dan masa kerja

Rincian UPH, UPMK, UPHak, atau kompensasi PKWT muncul otomatis.

Dasar hukum

Tarif acuan: UU 13/2003 · PP 35/2021 · Juni 2026

Rumus simulasi mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 156–162) dan kompensasi PKWT PP 35/2021.

PasalRingkasanDi simulasi
UU 13/2003 Pasal 156 ayat (2)UPH (Upah Pesangon) diberikan saat PHK, mulai 1× upah (<1 tahun) hingga maksimal 9× upah (≥9 tahun), menurut tier masa kerja.resolveUphTierMonths(tenureMonths) × upah sebulan.
UU 13/2003 Pasal 157 ayat (2)UPMK: ≤3 tahun = 2× upah; >3–6 tahun = 3×; >6–9 tahun = 4×; >9 tahun = 5× upah.resolveUpmkTierMonths(tenureMonths) × upah sebulan.
UU 13/2003 Pasal 156 ayat (3)UPHak meliputi hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, plus hak lain sesuai perjanjian.Cuti belum diambil: (upah ÷ 25) × jumlah hari cuti.
UU 13/2003 Pasal 162Alasan berhenti menentukan apakah UPH dibayar penuh, 50%, atau 0%. UPMK dan UPHak umumnya tetap dibayar.Pengali UPH: PHK perusahaan/pensiun/meninggal 100%; pailit 50%; undur diri/wanprestasi 0%.
PP 35/2021 Pasal 43Pada berakhirnya PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi = (masa kerja bulan ÷ 12) × upah sebulan.Mode PKWT habis kontrak: kompensasi = (tenure/12) × upah. UPH/UPMK PKWTT tidak berlaku.

Simulasi mengikuti tier UPH/UPMK UU 13/2003 dan kompensasi PKWT PP 35/2021 Pasal 43. Besaran aktual dapat dipengaruhi perjanjian kerja, PKB, putusan PHK, THR belum dibayar, dan komponen upah non-tetap. Bukan slip resmi atau surat keputusan PHK.

Panduan

Tentang Kalkulator Pesangon / PHK

Ringkasan

Informasi edukatif untuk mesin pencari dan pengguna baru

Kalkulator pesangon HitungSemua memperkirakan UPH (Upah Pesangon), UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja), dan UPHak (Uang Pengganti Hak) saat pemutusan hubungan kerja PKWTT, atau uang kompensasi PKWT saat kontrak berakhir.

Tier UPH dan UPMK mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156–157. Pengali UPH mengikuti alasan berhenti (Pasal 162). PKWT memakai rumus PP 35/2021 Pasal 43.

Hasil simulasi edukatif. Besaran final dapat dipengaruhi perjanjian kerja, PKB, THR belum dibayar, dan putusan PHK.

Cara memakai kalkulator pesangon

Langkah-langkah

  1. 1

    Isi upah sebulan

    Gaji pokok + tunjangan tetap, atau satu angka total upah sesuai slip gaji.

  2. 2

    Masukkan masa kerja

    Total bulan bekerja. Tier UPH dan UPMK naik per batas tahun.

  3. 3

    Pilih jenis kontrak

    PKWTT untuk UPH/UPMK/UPHak. PKWT untuk uang kompensasi akhir kontrak.

  4. 4

    Tentukan alasan berhenti

    PKWTT: alasan PHK mempengaruhi apakah UPH dibayar penuh, 50%, atau 0%.

  5. 5

    Cuti belum diambil (opsional)

    Hari cuti tahunan yang belum diambil dihitung sebagai UPHak.

Rumus utama

Rumus pesangon PKWTT

Total = UPH (tier × upah × pengali alasan) + UPMK (tier × upah) + UPHak (cuti)

PKWT habis kontrak: kompensasi = (masa kerja bulan ÷ 12) × upah (PP 35 Pasal 43).

Pertanyaan umum (FAQ)

Apa itu UPH, UPMK, dan UPHak?(buka)

UPH (Upah Pesangon) dibayar saat PHK PKWTT, tier 1× hingga 9× upah. UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) 2× hingga 5× upah menurut lama kerja. UPHak (Uang Pengganti Hak) meliputi cuti belum diambil dan hak lain.

Berapa pesangon jika saya mengundurkan diri?(buka)

Pengunduran diri: UPH = 0, UPMK dan UPHak tetap dibayar (UU 13 Pasal 162 ayat 3). Simulasi pilih alasan undur diri.

Apakah PKWT dapat UPH dan UPMK?(buka)

Tidak. PKWT yang habis kontrak mendapat uang kompensasi = (masa kerja ÷ 12) × upah (PP 35/2021 Pasal 43), bukan UPH/UPMK PKWTT.

Bagaimana tier UPH menurut masa kerja?(buka)

Kurang dari 1 tahun = 1× upah, 1–2 tahun = 2×, dan seterusnya hingga maksimal 9× upah untuk masa kerja 9 tahun atau lebih (Pasal 156).

Apakah pesangon kena pajak?(buka)

Sebagian komponen pesangon dapat kena PPh 21 sesuai PMK dan kebijakan perusahaan. Gunakan kalkulator PPh 21 untuk simulasi penghasilan setelah PHK.

Apakah hasil sama dengan slip HR?(buka)

Belum tentu. Perusahaan dapat menambahkan THR belum dibayar, tunjangan lain, atau mengurangi sesuai putusan PHK. Simulasi ini untuk estimasi awal.

Istilah pencarian terkait

Kata kunci yang sering dipakai pengguna

  • kalkulator pesangon
  • hitung uang pesangon phk
  • simulasi uph upmk
  • kalkulator phk karyawan

Baca panduan lengkap: Cara Hitung Pesangon.

Butuh detail regulasi lengkap? Lihat bagian dasar hukum di halaman ini atau baca Metodologi HitungSemua.

Kembali ke katalog