Pekerjaan · Panduan
Cara hitung pesangon PHK: UPH, UPMK, UPHak
Panduan pesangon karyawan: UPH, UPMK, UPHak (UU 13/2003), kompensasi PKWT (PP 35/2021), contoh angka, simulasi gratis.
Terakhir diperbarui: Juni 2026
Ringkasan
Pesangon adalah hak pekerja saat hubungan kerja berakhir (PHK). Komponen utama PKWTT: UPH (Upah Pesangon), UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja), dan UPHak (Uang Pengganti Hak) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156–162.
Besaran mengikuti masa kerja dan alasan berhenti. Pengunduran diri umumnya tidak mendapat UPH, tetapi UPMK dan UPHak (mis. cuti belum diambil) tetap dibayar.
Pekerja PKWT yang habis kontrak mendapat uang kompensasi, bukan UPH/UPMK PKWTT (PP 35/2021 Pasal 43). Panduan ini merangkum rumus dan contoh estimasi.
Komponen pesangon PKWTT
UPH (Upah Pesangon): tier 1× hingga 9× upah sebulan menurut lama kerja (Pasal 156). Semakin panjang masa kerja, semakin tinggi pengali, maksimal 9× upah.
UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja): 2× upah (≤3 tahun), 3× (>3–6 th), 4× (>6–9 th), 5× (>9 th) (Pasal 157).
UPHak: hak yang belum dibayar, termasuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (Pasal 156 ayat 3).
Alasan berhenti mempengaruhi UPH
PHK perusahaan (efisiensi, merger, tutup): UPH penuh + UPMK + UPHak (Pasal 162).
Pengunduran diri: UPH = 0, UPMK dan UPHak tetap (Pasal 162 ayat 3).
Pailit perusahaan: UPH 50%, UPMK dan UPHak penuh. Wanprestasi berat (Pasal 153): UPH = 0.
PKWT vs PKWTT
PKWT habis masa kontrak: uang kompensasi = (masa kerja bulan ÷ 12) × upah sebulan (PP 35/2021 Pasal 43).
Contoh PKWT 12 bulan, upah Rp 6 juta: kompensasi = (12/12) × 6 jt = Rp 6 juta.
UPH dan UPMK Pasal 156–157 berlaku untuk PKWTT, bukan pengganti kompensasi PKWT.
Contoh perhitungan PKWTT
Upah Rp 8 juta/bulan, masa kerja 3 tahun, PHK perusahaan: UPH 4× = Rp 32 jt, UPMK 2× = Rp 16 jt. Total estimasi Rp 48 jt (+ UPHak cuti jika ada).
Kondisi sama, pengunduran diri: UPH = 0, UPMK Rp 16 jt saja.
Dasar upah: gaji pokok + tunjangan tetap (PP 78/2015). THR belum dibayar atau tunjangan khusus bisa ditambahkan di luar simulasi dasar.
Langkah hitung pesangon
Langkah
- 1
Tentukan upah sebulan
Pokok + tunjangan tetap sesuai slip gaji atau kebijakan perusahaan.
- 2
Hitung masa kerja
Total bulan/tahun bekerja secara terus-menerus.
- 3
Tentukan jenis kontrak
PKWTT (UPH/UPMK/UPHak) atau PKWT (kompensasi akhir kontrak).
- 4
Pilih alasan berhenti
Mempengaruhi apakah UPH dibayar penuh, 50%, atau 0%.
- 5
Tambahkan cuti belum diambil
Konversi hari cuti ke rupiah sebagai UPHak.
Rumus
Rumus pesangon PKWTT
Total = UPH (tier × upah × pengali alasan) + UPMK (tier × upah) + UPHak
PKWT habis kontrak: kompensasi = (masa kerja ÷ 12) × upah. Simulasi di kalkulator HitungSemua.
Coba simulasi langsung
Estimasi UPH, UPMK, UPHak saat PHK PKWTT atau kompensasi PKWT. UU 13/2003 Pasal 156–162, PP 35/2021 Pasal 43. Gratis, tanpa akun, dengan dasar peraturan di halaman kalkulator.
Buka kalkulator pesangonPanduan terkait
Istilah pencarian
Topik yang sering dicari
- cara hitung pesangon
- rumus uph upmk
- hitung uang pesangon phk
- kalkulator pesangon karyawan
Pertanyaan umum (FAQ)
Apa itu UPH, UPMK, dan UPHak?(buka)
UPH upah pesangon saat PHK (tier 1–9× upah). UPMK penghargaan masa kerja (2–5× upah). UPHak pengganti hak seperti cuti belum diambil.
Berapa pesangon jika mengundurkan diri?(buka)
UPH = 0. UPMK dan UPHak tetap dibayar menurut UU 13/2003 Pasal 162 ayat 3.
Apakah PKWT dapat UPH dan UPMK?(buka)
Tidak. PKWT habis kontrak mendapat uang kompensasi (masa kerja/12 × upah) sesuai PP 35/2021 Pasal 43.
Apakah pesangon kena PPh 21?(buka)
Sebagian komponen dapat kena pajak penghasilan. Simulasikan penghasilan PHK di kalkulator PPh 21 atau gaji bersih lengkap.
Apakah THR masuk pesangon?(buka)
THR dan pesangon dihitung terpisah. THR belum dibayar bisa menjadi hak terpisah yang harus dibayar perusahaan.
Bagaimana setelah PHK merencanakan keuangan?(buka)
Estimasi pesangon lalu bandingkan dengan target dana darurat (3–6 bulan pengeluaran). Gunakan kalkulator dana darurat HitungSemua.
Metodologi dan sumber peraturan dijelaskan di halaman Metodologi.